SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

SENYUM SEMANGAT

Minggu, 10 Juni 2012

MEMELIHARA PERALATAN KANTOR


Peralatan Kantor
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/SMK/Sekretaris/Memilih.Peralatan.Kantor/images/line_title.png
Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan
Barang-barang perbekalan/perlengkapan kantor baik yang ada di dalam gudang maupun yang ada pada unit pemakai harus selalu dipelihara agar selalu siap untuk digunakan dan juga untuk memperpanjang usia pemakaian dalam rangka menghemat anggaran kantor.
Cara–cara pemeliharaan barang dapat disesuaikan dengan kriteria berikut :
  1. Menurut Tempat Barang
    1. Ada dalam gudang/persediaan
      Dilakukan dngan cara meletakkan sesuai dengan kondisi barang dan  selalu terkontrol setiap waktu jika perlu diberikan pengaman dari hal-hal yang dapat merusakkan barang.
      Contohnya: barang yang terbuat dari logam seperti, meja atau lemari disemprot bahan anti karat.
    1. Ada dalam pemakaian
      Selalu digunakan sesuai prosedur, dibersihkan dan diletakkan secara aman.
      Contohnya: komputer prosedur penggunaannya (menghidupkan dan mematikan) harus sesuai dan dibersihkan secara rutin juga matikan sambungan listrik jika sudah tidak digunakan lagi.
2.      Menurut Jenis Barang
a.       Barang bergerak (bisa dipindahkan)
Dirawat sesuai prosedur dan jika terjadi kerusakan dan tidak teratasi dapat dibawa keluar kantor untuk di servis oleh ahlinya.
Contohnya: mesin printer jika mengalami kerusakan dan tidak bisa diservis di kantor bisa dibawa ke pusat perbaikan di lain tempat.
b.      Barang Tetap (tidak bisa dipindahkan)
Digunakan secara baik dan sesuai prosedur.
Contohnya: lampu listrik atau kran air harus dimatikan jika kita tidak membutuhkan lagi.
3              Menurut Kurun Waktu
    1. Rutin (perawatan sehari-hari) dengan cara meletakkan secara aman, membersihkan dan menggunakan sesuai prosedur.
    1. Berkala (perawatan berdasarkan kurun waktu) misalnya: bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
Contohnya: mesin tik atau mesin kantor yang lain di cek kelayakannya/diperbaiki secara berkala setiap 3 bulan sekali.

SUMBER :http:// soerya.surabaya.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar